Sampel yang diambil Ditjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) adalah pakaian anak (jaket), pakaian wanita (vest, baju hangat, dress, rok, atasan, hot pants, celana pendek), pakaian pria (jaket, celana panjang, celana pendek, kemeja, t-shirt, kaos, sweater, boxer hingga celana dalam). Pengambilan sampel dilakukan pada akhir Desember 2014.
"Pengambilan sampel dilakukan secara acak. Kami bisa memberikan kesimpulan semua pakaian bekas impor mengandung bakteri dan jamur," tegas Dirjen SPK Kemendag Widodo saat ditemui di Gedung Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (4/02/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koloninya yang banyak itu bergerak dan kelihatan mengerikan di pakaian eks impor itu," imbuhnya.
Widodo menegaskan kegiatan impor pakaian bekas melanggar Undang-undang (UU). Ia mengatakan di UU No. 7/2014 tentang perdagangan disebutkan impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya.
Selain itu, di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenprindag) No. 230/1977 dan aturan revisi Kepmenperindag No. 642/2002 seluruhnya mengatur larangan mengimpor pakaian bekas atau disebut gombal baru.
"Kita memang prihatin dengan tersebarnya baju bekas impor. Tidak boleh barang bekas diimpor kecuali memperoleh persetujuan menteri perdagangan seperti bahan baku dan bahan penolong," sebutnya.
(wij/hen)