Maskapai dan operator bandara belum siap menghapus lokasi penjualan tiket di area terminal. Seharusnya pihak maskapai dan bandara bisa memperkuat sistem teknologi dan kerjasama penjualan tiket, seperti yang dilakukan di sektor kereta api, sehingga semua penumpang yang ke bandara telah memegang tiket.
"Industri airlines primitif, bandara juga masih primitif," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kereta angkut 330 juta orang per tahun. Berarti ada yang primitif di bandara dan pesawat," sebutnya.
Dalam masa transisi, Jonan berencana memberi batas waktu hingga 3 bulan ke depan kepada maskapai dan bandara untuk masih bisa melakukan penjualan tiket di area terminal. Namun, bila dalam masa 3 bulan ditemukan praktik percaloan, maka counter penjualan tiket maskapai yang terbukti melanggar di area terminal akan ditutup.
"Saya perpanjang 3 bulan ke depan. Kalau dalam 3 bulan ada praktik percalonan dan bisa dibuktikan maka saya tutup," ujarnya.
(feb/dnl)











































