Menkeu Ajukan Tambahan Anggaran Rp 7 T, Terbesar Buat Tunjangan Pegawai Pajak

Menkeu Ajukan Tambahan Anggaran Rp 7 T, Terbesar Buat Tunjangan Pegawai Pajak

- detikFinance
Kamis, 05 Feb 2015 17:30 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp 25,7 triliun. Anggaran tersebut naik Rp 6,9 triliun atau sekitar 36% dari pagu yang sudah ditetapkan di APBN 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, mayoritas tambahan adalah untuk pembenahan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak seperti pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Besarannya mencapai Rp 4 triliun.

"Anggaran itu mayoritas untuk remunerasi di Ditjen Pajak. Ada juga pembenahan IT," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai juga memperoleh tambahan anggaran Rp 1,26 triliun. Anggaran ini adalah untuk imbalan (reward) kepada pegawai Ditjen Bea Cukai.

"Kalau Bea Cukai itu untuk reward. Beda sedikit dari pajak," kata Bambang.

Hal ini dilakukan mengingat tingginya penerimaan perpajakan yang dipatok dalam RAPBN-P 2015 yaitu lebih dari Rp 1.400 triliun. Dibutuhkan stimulus bagi para pegawai yang mengumpulkan setoran pajak dan bea cukai.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads