Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, mayoritas tambahan adalah untuk pembenahan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak seperti pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Besarannya mencapai Rp 4 triliun.
"Anggaran itu mayoritas untuk remunerasi di Ditjen Pajak. Ada juga pembenahan IT," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Bea Cukai itu untuk reward. Beda sedikit dari pajak," kata Bambang.
Hal ini dilakukan mengingat tingginya penerimaan perpajakan yang dipatok dalam RAPBN-P 2015 yaitu lebih dari Rp 1.400 triliun. Dibutuhkan stimulus bagi para pegawai yang mengumpulkan setoran pajak dan bea cukai.
(mkl/hds)