Salah satu kantor wilayah (Kanwil) DJBC pernah dirusak oleh massa. Hal ini terjadi gara-gara petugas menahan ratusan karung pakaian impor bekas yang merupakan barang ilegal.
Peristiwa itu terjadi pada 2011 lalu, saat itu puluhan massa merusak Kanwil Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Massa mendesak sebanyak 362 bal pakaian bekas dilepas oleh petugas Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat peristiwa itu, kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung rusak parah. Kaca kantor pecah dan kegiatan operasional sempat terganggu. "Kaca pecah dan beberapa peralatan rusak," imbuhnya.
Untungnya pada kejadian itu tidak ada korban jiwa. Ia menegaskan sesuai ketentuan Menteri Perdagangan tahun 2002 dan Undang-undang Perdagangan No. 7/2014 impor pakaian bekas tidak diperbolehkan.
"Kita tetap tidak lepas karena itu barang illegal. Kami tetap tahan ratusan bal pakaian bekas saat itu," jelasnya.
Bahkan larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan pemerintah sejak 33 tahun lalu, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
(wij/hen)










































