"Alhamdullilah dong, harus disyukuri," ungkap Sigit yang tampak senang dengan kabar tersebut di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Namun, Sigit belum mengetahui kapan remunerasi itu akan cair. Karena prosesnya melewati Sekretaris Jenderal Kemenkeu. "Bukan saya yang ngurus, saya tinggal nerima saja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temen-temen di lapangan memang nunggu itu. Nunggu vitamin. Kalau nggak, ya nggak mau kerja dong mereka. Vitamin dulu, baru siap," kata Sigit.
Ia menuturkan sejak 2007 lalu tidak ada peningkatan pendapatan untuk pegawai pajak. Padahal ada inflasi yang tinggi dan menggerus daya beli pegawai sebagai konsumen.
"Sejak 2007 kan tidak meningkat. Artinya berapa tahun itu bukannya tumbuh tapi malah tergerus inflasi. Kalau dulu bisa beli satu kiloram bera sekarang 6,5 kg. Tanggung jawab naik, gaji nturun? Yang bener aja," jelasnya.
Apalagi dengan target penerimaan pajak yang naik Rp 400 triliun, menjadi Rp 1.300 triliun pada 2015. Sesuai dengan yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harus. Kita upayakan, enggak ada alasan untuk bermain-main," tegasnya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan remunerasi untuk pegawai pajak akan segera berlaku begitu Rancangan APBN Perubahan (APBN-P) 2015 diketok DPR, dan Peraturan Presiden (Perpres) diteken.
"Begitu APBN-P diketok, Perpres-nya ditandatangani, ya kita mulai cairkan," kata Bambang.
Ditargetkan, kenaikan remunerasi pegawai pajak bisa dilakukan dalam waktu 1 sampai 2 bulan ke depan. "Kita harapkan 1-2 bulan ini," kata Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin.
Kiagus menambahkan, pencairan tentu diharapkan bisa dipercepat agar kinerja pegawai pajak bisa cemerlang. "Supaya mereka semangat kerja," ujarnya.
(dnl/dnl)











































