Dapat Bonus Gaji, PNS Bea Cukai: Ini yang Ditunggu-tunggu

Dapat Bonus Gaji, PNS Bea Cukai: Ini yang Ditunggu-tunggu

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2015 06:56 WIB
Dapat Bonus Gaji, PNS Bea Cukai: Ini yang Ditunggu-tunggu
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai bakal mendapatkan insentif atau bonus gaji, atas kinerjanya di 2014 lalu.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai, disebutkan ada anggaran Rp 125 miliar yang disiapkan untuk insentif Bea Cukai. Dari jumlah itu, 50% untuk insentif kesejahteraan pegawai dan sisanya untuk meningkatkan kinerja kantor.

"Ini yang ditunggu-tunggu oleh pegawai Bea Cukai," kata Kasubdit Humas Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto kepada detikFinance, Rabu (11/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif ini merupakan gol pertama dari Undang-Undang No.39/Tahun 2007 Tentang Cukai. Dalam pasal 64e UU itu disebutkan, Ditjen Bea Cukai diberikan insentif atas kinerjanya. Insentif diberikan melalui APBN.

Di 2014, target penerimaan cukai adalah Rp 117,4 triliun, namun Bea Cukai berhasil mencapai Rp 118,1 triliun

"Nanti ada Peraturan Dirjen Bea Cukai untuk realisasinya. Insentif ini bisa memotivasi kami, agar bisa mencapai target penerimaan," jelas Haryo.

Soal insentif ke pegawai ini, dalam PMK disebut, paling besar 1 kali gaji pokok dan 1 kali tunjangan kinerja.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads