Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai, disebutkan ada anggaran Rp 125 miliar yang disiapkan untuk insentif Bea Cukai. Dari jumlah itu, 50% untuk insentif kesejahteraan pegawai dan sisanya untuk meningkatkan kinerja kantor.
"Ini yang ditunggu-tunggu oleh pegawai Bea Cukai," kata Kasubdit Humas Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto kepada detikFinance, Rabu (11/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 2014, target penerimaan cukai adalah Rp 117,4 triliun, namun Bea Cukai berhasil mencapai Rp 118,1 triliun
"Nanti ada Peraturan Dirjen Bea Cukai untuk realisasinya. Insentif ini bisa memotivasi kami, agar bisa mencapai target penerimaan," jelas Haryo.
Soal insentif ke pegawai ini, dalam PMK disebut, paling besar 1 kali gaji pokok dan 1 kali tunjangan kinerja.
(dnl/ang)










































