Butuh Modal Besar Ikuti Lelang Harta Karun Bawah Laut

Butuh Modal Besar Ikuti Lelang Harta Karun Bawah Laut

- detikFinance
Senin, 16 Feb 2015 17:15 WIB
Butuh Modal Besar Ikuti Lelang Harta Karun Bawah Laut
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selalu mengadakan lelang, usai pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT). Pelelangan dilakukan di dalam negeri, dan bersifat terbuka bagi umum.

Tapi, ada prosedur ketat yang menyebabkan lelang hanya dapat diikuti perusahaan besar, yang memiliki banyak uang.

"Lelang biasa dilakukan di Jakarta, terbuka untuk umum dan perorangan. Lelang harus membeli 1 paket BMKT yang diangkat dengan bayar jaminan 10%, sehingga bisa ikuti lelang," kata Kasubid Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), KKP Rusman Hariyanto kepada detikFinance, Senin (16/02/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prosedur itu menurutnya, sudah sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka tidak heran, perusahaan yang mengikuti lelang adalah perusahaan besar internasional yang berasal dari luar negeri seperti Jerman dan Tiongkok.

"Peserta harus taruh jaminan uang di bank sebesar 10% dari seluruh harga tawar, sesuai aturan Kemenkeu," imbuhnya.

Menurut data KKP, lelang BMKT terakhir terjadi pada 2010 lalu. Saat itu Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (PANNAS BMKT) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melansir pengumuman lelang nomor: 01/LELANG/BMKT/IV/2010.

Pelelangan yang dimaksud adalah barang muatan kapal tenggelam yang diangkat oleh PT Paradigma Putra Sejahtera atau dalam hal ini Cosmix Underwater Research Ltd dari perairan laut Jawa di Utara Cirebon pada titik koordinat 05;14;55 LS dan 108;58;39 BT.

Pada saat itu panitia sepakat melelang satu slot hasil pengangkatan BMKT dari kapal lima Dinasti dengan jumlah BMKT mencapai 271.834 buah. Harga limit lelang yang ditawarkan US$ 80 juta. Calon peserta lelang harus terlebih dahulu menyerahkan deposit jaminan penawaran lelang sebesar US$ 8 juta, atau 10% dari limit lelang.

Di dalam catatan lainnya, barang yang dijual dalam lelang tersebut dalam kondisi apa adanya, sehingga peserta lelang atau kuasanya wajib hadir dalam lelang.

Peminat lelang wajib menyetorkan jaminan ke rekening penampungan valuta asing Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jakarta II, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Sedangkan pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ke rekening yang ditunjuk, paling lambat 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, pemenang juga dikenakan biaya lelang 1% dari harga lelang.

Kemudian syarat lainnya adalah, peserta lelang harus memiliki ID card dan NIPL (Nomor induk peserta lelang) dengan maksimal pendamping 4 orang. Lalu peserta lelang tidak boleh mempengaruhi peserta lain dalam melakukan penawaran.

Peserta wajib menjaga ketertiban dan keamanan, cara penawaran lelang dilakukan secara lisan/terbuka dengan harga naik-naik. Sementara bagi peserta yang tidak menjadi pemenang dapat mengambil uang jaminannya di KPKNL Jakarta III.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads