"Pada dasarnya memang punya Pemerintah Daerah. Tapi sesuai kontrak, pengembang yang membangun pasar yaitu PT Inter Wahana Nuansa (IWN) memiliki hak kepemilikan dalam bentuk hak guna pakai (HGP) sampai tahun 2027," ungkap Kepala Pasar Santa Bambang Sugiarto kepada detikFinance, Senin (16/2/2015).
Selain dimiliki oleh IWN, sebagian kios yang ada di pasar ini juga dimiliki oleh sejumlah pihak perseorangan yang memiliki secara pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Bambang ini menjawab banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan penyewa maupun calon penyewa perihal status kepemilikan Pasar Santa.
"Memang banyak yang tanya, kok saya sewa pihak pemiliknya bukan PD Pasar Jaya? Memang sudah dijual? Kami jelaskan begitu (milik pengembang)," jelasnya.
Peranan pengembang adalah membangun fisik pasar Santa, sedangkan PD Pasar Jaya hanya sebagai pengelola. Kewenangan PD Pasar Jaya mencakup perawatan kebersihan, keamanan, ketertiban parkir, melengkapi sarana dan prasarana di pasar. Sedangkan peranan pengembang selain membangun pasar, juga berhak menjual unit-unit kios atau menyewakannya secara langsung.
"Misalnya kami lakukan memasang lampu, memasang kipas angin, dan perbaikan seperti genteng bocor," katanya.
Namun PD Pasar Jaya tetap akan mengatur tata cara penyewaan hingga tarif sewa agar melindungi para pedagang yang sudah ada sebelumnya. "Kan bagaimana juga yang sudah ada ini yang sudah berjasa meskipun waktu itu masih sepi tapi mereka tetap mau isi. Jadi itu yang kami harus lindungi," katanya.
Saat ini tarif sewa kios di Pasar Santa berkisar antara Rp 3-3,5 juta per tahun. Penyewaan kios bisa dilakukan oleh perorangan yang telah membeli unit kios dari PT IWN, atau IWN menyewakan angsung dari unit kios yang mereka masih miliki.
Selain biaya sewa yang dibayarkan ke pihak pemilik, penyewa kios juga harus membayar Biaya Pemeliharaan Pasar (BPP) sebesar Rp 100-200 ribu per bulan yang ditarik oleh PD Pasar Jaya
"Kalau yang sewa itu ke pemilik langsung. Ke kita (PD Pasar Jaya) itu hanya BPP saja untuk pemeliharaan kebersihan dan keamanan," jelas dia.
Terkait meningkatnya harga sewa yang mengancam pedagang sembako di lantai bawah tanah Pasar Santa, Bambang mengaku akan melakukan perlindungan.
"Jadi harga sewa berlaku resmi dari kami Rp 3-3,5 juta. Itu dari Agustus 2014 kemarin sampai nanti Agustus 2015. Setelah itu, tentu akan ada penyesuaian, tapi tetap kami kawal supaya tidak sampai memberatkan pedagang yang sudah ada. Itu jadi tugas kami," pungkas Bambang.
(dna/hen)











































