"Berlaku untuk semua deposan, tapi mungkin kebanyakan orang kaya. Rakyat kecil mana punya deposito?" ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka kepada detikFinance, Rabu (18/2/2015).
Wahju mengakui, dengan aturan sebelumnya masih ada celah untuk Wajib Pajak (WP) dengan deposito besar untuk menghindari kewajibannya. Misalnya dengan dana Rp 100 juta, deposan bisa mememecah dananya di bank-bank berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk bunga deposito adalah 20%. Aturan menyebutkan deposito tidak dipotong pajak bila tidak lebih dari Rp 7,5 juta.
Menurutnya, memecah-mecah deposito adalah upaya untuk mengelabui aturan pajak. "Penghindaran pajak kalau caranya begitu," tegasnya.
Dengan aturan baru, yaitu No PER-01/PJ/2015, deposan harus melakukan penyerahan bukti potong pembayaran pajak dan pelaporan jumlah deposito. Dengan demikian akan diketahui lebih jelas pajak yang seharusnya dibayar.
"Kita akan tahu berapa dana di rekeningnya. Bisa kita cek lebih lanjut pajak yang harusnya dibayar itu sesuai nggak," kata Wahju.
(mkl/hds)