Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin mengatakan, secara struktural nantinya lembaga ini tidak lagi setara dengan unit eselon I di kementerian. Meskipun masih di bawah koordinasi Menteri Keuangan.
"Tidak unit eselon I lagi. Tapi tetap di bawah koordinasi Menteri Keuangan," ungkapnya di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembentukan BPP harus melewati revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah akan membahasnya dengan DPR.
"Harus menunggu dulu selesai amandemen UU KUP. Setelah itu baru akan dilakukan penyesuaian," kata Badaruddin.
(mkl/hds)