Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Semestinya, aturan ini mulai dijalankan pada pada 1 Maret 2015.
"Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan karena banyak keluhan. Tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," sebutnya.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2015 telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
Dengan aturan ini, Ditjen Pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara lebih rinci. Termasuk juga nominal deposito yang dimiliki oleh setiap deposan. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran pajak deposan sudah sesuai atau belum.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Gatot Suwondo mengatakan, kebijakan tersebut justru akan berpotensi kaburnya dana nasabah ke luar negeri.
"Saya ngeri, takut deposan tarik dana mereka. Kalau dipaksakan kemungkinan bisa pada kabur," tegas Gatot.
Menurut Gatot, pemerintah seharusnya jangan menerapkan kebijakan yang membuat nasabah menjadi ketakutan. Hal ini justru akan merugikan Indonesia sendiri.
"Kita usahakan jangan sampai ini, daripada mereka taruh di Singapura. Kalau dibuat begini nanti pada kabur," ucap dia.
Selama ini, kata Gatot, pihaknya berupaya untuk bisa menarik dana investor asing masuk dalam negeri untuk pengembangan bisnis perseroan. Dengan kebijakan pajak itu, dia khawatir investor akan beralih ke negara lain.
"Kalau tujuannya (penerimaan) pajak, pajak itu memang harus tumbuh. Tapi kalau begini, ini orang-orang (investor) sudah dibujuk susah-susah terus pada balik lagi. Pusing kita," tuturnya.
Gatot menambahkan, membuka kerahasiaan perbankan merupakan pelanggaran. Ini harus dikaji kembali.
"Tolong, ego sektoral jangan kental-kental. Buka kerahasiaan bank jelas melanggar, UU-nya ada. Sudah jelas," katanya.
(mkl/hds)