Seperti dikutip dari CNN, Jumat (27/2/2015), saham Unidus Corp naik 15% setelah keputusan tersebut. Mahkamah Agung Korea memutuskan, aturan anti perzinaan itu membatasi kehendak seseorang untuk melakukan hubungan intim. Keputusan untuk melakukan hubungan badan dipandang sebagai hak pribadi setiap warga negara.
Sebelumnya, pelaku perzinaan terancam hukuman 2 tahun penjara. Menurut laporan media-media Korea, lebih dari 50.000 orang telah dilaporkan melakukan zina dan 35.000 di antaranya sudah masuk bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2008, Mahkamah Konstitusi Korea juga menggugurkan permohonan untuk mencabut aturan ini. Alasannya adalah menjaga keharmonisan sosial.
(hds/dnl)