"Banyak di berita-berita, tas mewah sampai batu akik mau kena PPnBM. Saya sampai banyak diteleponin pemilik tas mewah sampai motor Harley. Saya tegaskan, tidak ada ide untuk memperbanyak obyek PPnBM," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Bambang mengatakan, yang akan diberlakukan Kementerian Keuangan adalah pengenaan PPh Pasal 22 untuk sejumlah barang mewah. "Yang ada adalah pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 5%, itu saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan PPh Pasal 22 itu juga salah satunya akan diberlakukan untuk sektor properti mewah. Kementerian Keuangan akan mengubah pengertian mewah pada properti, dari yang saat ini berdasarkan luasan menjadi unsur nilai atau harga properti tersebut.
"Misal pada apartemen. Sekarang yang dikatakan apartemen mewah itu luasnya 180 meter persegi, tapi luas apartemen di ujung dunia sama di tengah-tengah Jakarta Pusat kan berbeda nilainya. Jauh lebih mahal yang di tengah Jakarta kan? Harga yang apartemen di ujung dunia belum tentu mahal," jelasnya.
"Misalnya ada apartemen seluas 60 m2 di atas Patung Selamat Datang, biarin sekalian keren, itu harganya sangat mahal sekali, karena berada di pusat kota, padahal luasnya tidak sampai 180 m2," tambahnya.
Bambang menegaskan, yang pasti, harga properti di atas Rp 1 miliar sudah bisa dikatakan merupakan barang mewah.
"Tapi itu kita lihat masih kaji dulu, nilai Rp 1 miliar itu sekarang masih mewah apa tidak, kita masih susun formulanya dulu ya. Yang jelas kita akan ubah penentuan barang mewah bukan lagi karena luas/besarnya obyeknya tapi karena nilai obyeknya," tutup Bambang.
(rrd/dnl)











































