Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, aturan tersebut memuat berbagai hal. Di antaranya terkait pengusahaan atas air tidak boleh menganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air.
Kemudian prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Serta izin kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita atur lagi. Mungkin dia kita minta konsorsium dengan pemda dengan BUMD," ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Selama ini, kata Basuki, makna izin terhadap perusahaan AMDK sering diartikan sebagai penguasaan. Maka muncul lah putusan dari aturan yang berlaku bertentangan dengan UUD 1945.
"Izin banyak diartikan sebagai penguasaan, itu yang salah. Izin harus diartikan pengendalikan. Jadi ini back to basic bahwa kewenangan negara terhadap sumber daya air diperkuat lagi," jelas Basuki.
Berikut aturan yang harus selesai pada April 2015 :
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan, dan pembiayaan.
- Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PUPR tentang penetapan wilayah sungai.
- Rapermen PUPR tentang organisasi pengelolaan SDA.
- Rapermen PUPR tentang perencanaan teknis SDA.
- Rapermen PUPR tentang eksplorasi dan pemeliharaan.
- Rapermen PUPR tentang bendungan.
- Rapermen PUPR tentang badan pendukung sistem penyediaan air minum.
(mkl/hds)