KPPU Periksa Direksi PT Angels Kasus Gula Pekan Depan
Sabtu, 05 Feb 2005 19:05 WIB
Jakarta - Tim Pemeriksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan depan akan memeriksa direksi PT Angels Product yang merupakan pemenang dalam lelang gula ilegal.Pemeriksaan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan KPPU terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus lelang yang kental dengan aroma KKN tersebut."Yang pertama akan kami periksa adalah pemenang lelang, PT Angels Product," kata Ketua KPPU Sutrisno Iwantono kepada wartawan usai acara diskusi bertajuk "Berebut Gula ilegal" di Mario's Place, Menteng, Jakarta, Sabtu (5/2/2005).Fokus dari pemeriksaan tersebut untuk mengurai kontroversi mekanisme lelang 56,3 ton gula sitaan hasil selundupan tersebut. Sehingga dapat diketahui apakah proses lelangnya memang sudah memenuhi prosedur dan secara subtansial ada masalah atau tidak.Sebelum dilelang, gula tersebut disimpan oleh pihak Kejaksaan Agung untuk keperluan proses hukumnya. Khawatir barang bukti yang sebenarnya masih punya nilai ekonomis tinggi tersebut rusak akibat terlalu lama disimpan dalam gudang, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh atas arahan dari Wapres Jusuf Kalla melelangnya. Harapannya puluhan ribu gula tersebut dapat bermanfaat bagi rakyat dalam menghadapi kenaikan harga sembako menjelang Idul Fitri 2004.Proses pelelangan itulah yang kemudian menjadi persoalan. Pemenang lelang ternyata memberikan tawaran harga Rp 2.100 per kg atau total Rp 118 miliar. Harga yang diperoleh negara ini di bawah harga patokan pemerintah untuk membeli gula dari petani yang Rp 3.410 per kg.Sejumlah pihak menduga ada skenario tertentu untuk menguntungkan salah satu peserta lelang, yakni PT Angels Product, bagian dari kelompok bisnis Grup Artha Graha milik Tommy Winata.Ketua Himpunan Balai Lelang Indonesia (Himbali) Hardiyanto Hoesodo yang ditemui wartawan secara terpisah di tempat yang sama menyebutkan, salah satu indikasi paling mencolok ada pengumuman pelaksanaan lelang yang sekedar untuk formalitas belaka.Pengumuman jadwal pelaksanaan lelang hanya melalui media cetak lokal, bukan diumumkan secara luas melalui beberapa media massa nasional sebagaimana seharusnya lelang terbuka."Itu pun pengumumannya sudah pada hari terakhir. Makanya yang tahu tidak banyak. Jadi sejak awal proses lelangnya sudah salah," ujar Hardiyanto.Anehnya atas kejanggalan tersebut, Himbali tidak berniat menjatuhkan sanksi kepada balai lelang yang bertindak sebagai pelaksana lelang. Alasannya pemerintah pun juga tidak memberikan sanksi.
(lh/)