"Kami sudah memiliki contact center. Kita sudah punya nomor telepon khusus, yaitu 1-500-225," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Agung, semua pihak yang terkait dengan pelayanan bea dan cukai bisa menghubungi nomor tersebut. Baik ingin memberi pertanyaan, pemberian saran, serta kritik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stakeholders kalau punya pertanyaan, saran, kritik, tidak perlu lagi SMS saya atau direktur lainnya," ujar Agung.
Jam operasional untuk saat ini hanya pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Hal ini dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki.
Meski demikian, pelayanan tetap akan diberikan secara optimal. Pihak yang berasal dari daerah pun bisa menghubungi nomor ini untuk mendapatkan informasi.
"Jadi Anda bisa telepon dari seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua unit," imbuhnya.
(mkl/hds)