Sampai di atas kapal, tim anti illegal fishing yang dipimpin Yunus Husein, disambut ucapan selamat datang oleh puluhan Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan China termasuk nakhoda kapal Zhu Nian Lee.
Setelah masuk, kapal yang mayoritas dibuat dari lempengan besi itu cukup gagah. Di depan muka kapal terdapat sebuah cold storage (lemari es) besar yang berisi ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg, terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg. Tidak lupa 15 ton hiu martil yang seluruhnya siap diekspor ke China.
Masuk ke dalam ruangan kapal ini cukup bersih dan terawat. Kapal terbagi menjadi beberapa bilik kamar yang digunakan ABK untuk beristirahat.
Di sisi ruang kemudi, tim menemukan sebuah keanehan. Alat Vessel Monitoring System (VMS) yang digunakan sebagai pendeteksi keberadaan kapal dalam kondisi tidak terlalu baik. Bahkan colokan listrik VMS diketauhi sudah terbakar. Ini yang menjadi perhatian tim.
"Kondisinya agak tidak normal. Digoyang sedikit mati dan kemudian nyala. Colokannya juga sudah terbakar seharusnya dilaporkan untuk diganti karena kalau mati satu detik dia tidak terdeteksi di mana. Jadi VMS hidup-mati, hidup-mati, colokannya tidak normal seharusnya dilaporkan," tutur Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Tindak Pidana Perikanan Hai Va, Mathius.
Secara umum, kapal MV Hai Fa dinilai cukup besar dan mirip seperti kapal kargo. Maka tidak heran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkategorikan kapal jenis ini sebagai tramper atau kapal pengangkut bukan jenis kapal tangkap.
Yunus menjelaskan, pemeriksaan kapal MV Hai Fa kali ini langsung atas perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Ibu ini mendadak telepon bilang Hai Fa, minta Hai Fa coba dilihat. Kita baru mendapatkan alat bukti VMS, SLO (Surat Layak Operasi tidak ada) dan hiu martil," katanya.
Yunus Husen mengatakan, MV Hai Fa melanggar aturan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2014, tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.
"Yang paling penting kapal ini menangkap ikan hiu martil yang dilarang diperjualbelikan," tegas Yunus kepada detikFinance.
Yunus mengatakan, biasanya bagian hiu martil yang laku diperjualbelikan adalah sirip. "Biasanya sirip, tetapi kita belum tahu apakah memang ada pasarnya," imbuhnya.