Total muatan ikan yang diangkut 24 kontainer berpendingin itu sejumlah 551 ton atau 551.713,2 kg ikan berbagai jenis yang terdiri dari ikan campur 461.432 kg, ikan campur 1.221 kg, cumi-cumi 62.670,6 kg, sontong 23.599 kg serta udang benana 2.790,6 kg. Nilai semua muatan ikan mencapai Rp 147 juta.
"Menurut kami dokumen cukup komplit, ada Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 20 Maret 2015," terang Direktur SPIL Soetemo saat ditemui di kantor pusat Indonesia National Shipowner Association (INSA), Jalan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (26/03/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Soetemo khusus bagi 24 kontainer isi ikan setelah disandarkan di Surabaya akan kembali diangkut ke kapal lain yang akan menuju ke China.
"Tujuannya ke Surabaya tetapi nanti mau diurus untuk diekspor, sepertinya ke China. Transhipment dengan kapal internasional," paparnya.
Soetemo mengaku tidak tahu menahu apakah ikan yang diangkutnya illegal atau tidak. Masalah utamanya adalah ke 24 kontainer tersebut sudah memiliki SKMI yang dikeluarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 20 Maret 2015.
Di dalamnya SKMI itu terrtulis No. 367/P-SKMI/III/15 yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2015, di Dobo. Di dalamnya juga terdapat tandatangan Ika Nurmala yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Mutu dan Perizinan atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru.
Lalu pihak perusahaan yaitu PT Pusaka Benjina Resources (PBR) sudah mengeluarkan sejumlah uang administrasi atau retribusi pungutan pembayaran sebesar Rp 150 juta.
"Setelah saya koordinasi, ternyata perusahaan ini (PBR) diincar juga. Saya jujur saya melakukan googling, Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) pernah mention (menyebut) dengan perusahaan ini (perusahaan bermasalah). Tetapi saya belum sempat cek saat angkut. Masalahnya di pemilik barang Benjina Pusaka Resources," tuturnya.
Atas dasar ini, ia ingin agar kapalnya dibebaskan. Kapal KM Pulau Nunukan sudah memiliki prosedur berlayar yang sah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena sudah memiliki SPB atau Surat Persetujuan Berlayar hingga tercatat namanya di Kemenhub sebagai kapal niaga sesuai UU No. 17/2008 tentang pelayaran.
"Kami mohon dilepas, kalau mau barang itu dikembalikan ke Benjina silahkan, dikembalikan ke cold storage disaksikan dengan PSDKP silahkan. Kalau kapal saya tidak ada masalah ya seharusnya dilepas," jelasnya.
(wij/ang)