Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut. Ini diungkapkannya kala ditemui di Kempinsky Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
"Saya nggak tahu itu, saya belum terinfo soal itu. Jadi belum bisa menjelaskan," ucap Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu ditandatangani pada 20 Maret 2015 lalu. Pertimbangan keputusan Jokowi tersebut adalah peningkatan harga kendaraan bermotor.
Perpres No. 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres No 68/2010 yang menyatakan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No. 39/2015 jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 210.890.000.
Ada pun pasal 3 ayat 3 Perpres No. 39/2015 menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dna/hds)