"Bukan nggak cair, tapi belum. Jangan dibilang tidak cair. Bulan April kan masih panjang, tunggu saja," cetus dia kala ditemu di Kempinsky Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Bambang pun mengatakan, keterlambatan yang terjadi hanya masalah administrasi yang belum tuntas. "Kan ada proses, ada administrasinya. Nggak bisa langsung gini-gitu," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April akan segera bisa dibayarkan minggu-minggu depan ini. Mungkin masih di bulan April," ungkapnya kepada detikFinance.
Berikut adalah daftar remunerasi bagi para pegawai pajak sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Ditjen Pajak:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.