Tinggalkan Ruang Ber-AC dan Jalan ke Kampung, PNS Pajak Layak Digaji Besar

Tinggalkan Ruang Ber-AC dan Jalan ke Kampung, PNS Pajak Layak Digaji Besar

- detikFinance
Selasa, 07 Apr 2015 11:50 WIB
Tinggalkan Ruang Ber-AC dan Jalan ke Kampung, PNS Pajak Layak Digaji Besar
Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN RB
Jakarta - Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), menilai tunjangan yang diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah pantas. Sebab, pekerjaan dan tanggung jawab mereka memang besar.

"Misalnya saya PNS di kantor PAN RB kerja hanya di dalam ruangan, dapat gaji Rp 2,5 juta. Lalu ada PNS di kantor Pajak dengan pangkat yang sama. Dia cari orang satu per satu ngumpulin uang. Dengan kerjaan itu dia dapat Rp 5 juta. Saya pikir itu wajar," jelasnya kala berkunjung ke kantor redaksi detik.com, akhir pekan lalu.

Petugas pajak, lanjut Yuddy, kadang harus melupakan nyamannya kursi empuk dan ruangan ber-AC. Mereka harus turun ke lapangan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Tidak semua wajib pajak patuh, ada pula yang bandel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ingin dapat Rp 5 juta, Anda harus bekerja ke luar kantor dan meninggalkan semua fasilitas, ruangan yang ber-AC. Anda harus ke luar kantor, jalan ke toko-toko dan kampung-kampung cari pajak. Atau anda ingin gunakan AC ini tapi ya gajinya segitu (lebih kecil)," tegasnya.

Belum cukup dengan itu, tambah Yuddy, PNS Ditjen Pajak pun punya jam kerja yang lebih lama ketimbang PNS lainnya. Direktur Jenderal Pajak telah menyebar surat instruksi ke segenap jajaran pejabat Eselon III dan IV di seluruh kantor pajak di Tanah Air untuk memperpanjang jam kerjanya hingga menjadi pukul 19.00 dengan waktu mulai bekerja tetap yakni pukul 07.30.

Oleh karena itu, Yuddy menyebutkan tidak ada kegaduhan atau kecemburuan di kalangan PNS lainnya. Seluruh PNS sudah memahami bahwa pegawai pajak punya tugas berat dan layak mendapatkan penghasilan sepadan.

"Secara internal di tubuh PNS sendiri, saya tidak melihat adanya polemik. Semua menyadari bahwa tugas Ditjen Pajak sangat berat, sebagai modal pembangunan nasional," tutur Yuddy.

Berikut adalah besaran 'vitamin' PNS Ditjen Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015:

Peringkat Jabatan 27:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000

Peringkat Jabatan 26:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000

Peringkat Jabatan 25:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000

Peringkat Jabatan 24:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000

Peringkat Jabatan 23:
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000

Peringkat Jabatan 22:
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000

Peringkat Jabatan 21:
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000

Peringkat Jabatan 20:
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000

Peringkat Jabatan 19:
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000

Peringkat Jabatan 18:
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875

Peringkat Jabatan 17:
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850

Peringkat Jabatan 16:
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900

Peringkat Jabatan 15:
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600
Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22.235.150.
Penilai PBB Penyelia Rp 19.058.700.

Peringkat Jabatan 14:
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.762,5
Pranata Komputer Muda Rp 21.586.600

Peringkat Jabatan 13:
Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17.268.600
Pranata Komputer Penyelia Rp 16.189.312,5
Pranata Komputer Pertama Rp 16.189.312,5
Penilai PBB Pertama Rp 15.110.025

Peringkat Jabatan 12:
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15.417.937,5
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14.390.075
Penelaah Keberatan Tk I Rp 15.417.937,5
Pelaksana Lainnya Rp 11.306.487,5

Peringkat Jabatan 11:
Penelaah Keberatan Tk II Rp 14.684.812,5
Account Representative Tk I Rp 14.684.812,5
Pelaksana Lainnya Rp 10.768.862,5

Peringkat Jabatan 10:
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13.986.750
Penelaah Keberatan Tk III Rp 13.986.750
Account Representative Tk II Rp 13.986.750
Pelaksana Lainnya Rp 10.256.950

Pelaksana Jabatan 9:
Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13.320.562,5
Penilai PBB Pelaksana Rp 12.432.525
Penelaah Keberatan Tk IV Rp 13.320.562,5
Account Representative Tk III Rp 13.320.562,5
Pelaksana Lainnya Rp 9.768.412,5

Peringkat Jabatan 8:
Pranata Komputer Pelaksana Rp 12.686.250
Penelaah Keberatan Tk V Rp 12.686.250
Account Representative Tk IV Rp 12.686.250
Pelaksana Lainnya Rp 8.457.500

Peringkat Jabatan 7:
Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500
Account Representative Tk V Rp 12.316.500
Pelaksana Lainnya Rp 8.211.000

Peringkat Jabatan 6:
Pelaksana Rp 7.673.375

Peringkat Jabatan 5:
Pelaksana Rp 7.171.875

Peringkat Jabatan 4:
Pelaksana Rp 5.361.800

(dna/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads