Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir dilarang diperjualbelikan di minimarket mulai 16 April 2015. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket dengan menunjukkan identitas dan penjualan di kafe atau restoran hanya boleh diminum di tempat.
Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala dinas pemda setempat dan diteruskan ke para pelaku ritel dan minimarket. Ketentuan utamanya adalah siap mencabut izin bagi minimarket yang tetap menjual bir 16 April 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun terlebih dahulu sebelum pencabutan izin usaha, Kemendag akan memperingatkan para pelaku ritel/minimarket berupa teguran sebanyak 3 kali. Bila tetap menjual, maka Kemendag tidak ragu mencabut izin usaha minimarket.
"SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu kewenangan Kementerian Perdagangan, tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti direkomendasikan oleh kita untuk mencabut SIUP-nya," tambahnya.
Akan tetapi, bagi penjualan minuman keras masih diperbolehkan di hipermarket dan supermarket tetapi dengan syarat khusus. Sementara bila membeli di restoran, bar dan hotel bisa langsung dikonsumsi di tempat.
"Tetapi untuk supermarket dan hipermarket itu dia harus tempatnya khusus, konsumen tidak bisa mengambil sendiri jadi harus dilayani. Ketentuannya juga harus menunjukan identitas sehingga anak di bawah umur tidak boleh membeli," tuturnya.
Widodo menegaskan, pelarangan penjualan minuman keras di ritel dan minimarket sudah sesuai dengan ketentuan. Bila cara ini tidak dilakukan, maka peluang penjualan minuman keras salah sasaran semakin besar.
"Minimarket itu dekat di pemukiman, sehingga kita upayakan agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
(wij/ang)