OTT KPK, Pejabat Pajak Kenakan Rompi Tahanan

Foto Bisnis

OTT KPK, Pejabat Pajak Kenakan Rompi Tahanan

Rengga Sancaya - detikFinance
Minggu, 11 Jan 2026 10:44 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat pajak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.

Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT atas dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total mencapai Rp6,38 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak agar menguntungkan pihak tertentu pada periode 2021–2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
KPK menegaskan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan akan menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
OTT KPK, Pejabat Pajak Kenakan Rompi Tahanan
OTT KPK, Pejabat Pajak Kenakan Rompi Tahanan
OTT KPK, Pejabat Pajak Kenakan Rompi Tahanan
OTT KPK, Pejabat Pajak Kenakan Rompi Tahanan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads