Fokuskan Kebutuhan Domestik
Ical: Ekspor Gas Akan Dikurangi
Jumat, 11 Feb 2005 16:48 WIB
Jakarta - Menko Perekonomian Aburizal Bakrie memastikan, ekspor gas ke luar negeri akan dikurangi di masa depan. Selanjutnya, produksi gas di dalam negeri akan lebih difokuskan untuk memenuhi kebutuhan domestik."Jadi ke depan, ekspor akan dikurangi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri," kata Aburizal di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (11/2/2005).Menurut pria yang biasa dipanggil Ical ini, kebijakan ekspor gas yang dilakukan pada tahun-tahun lalu lebih dikarenakan Indonesia membutuhkan dana tunai secara cepat. Sedangkan saat ini meski dana tunai itu masih dibutuhkan, namun sudah tidak seketat di masa lalu. Selanjutnya, Ical menambahkan, untuk menunjang pemakaian gas di dalam negeri, maka akan digalakkan upaya untuk memindahkan gas dari tempat produksinya di Sumatera Selatan dan Kaltim ke pusat konsumsi gas di Jawa. "Kalau yang dari Sumsel sudah ada program pipanisasi ke Jawa. Sekarang yang perlu dilakukan adalah memindahkan gas dari Kaltim, baik melalui pipanisasi maupun dibuat dulu menjadi LNG," kata Ical.Menko menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak akan memberikan insentif apapun kepada perusahaan atau industri yang telah mengalihkan bahan bakarnya dari BBM ke gas. "Tidak ada insentif tambahan karena harga gas kan murah. Itu justru insentifnya langsung," tegasnya. 12 Proyek InfrastrukturDalam kesempatan itu Ical juga menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyiapkan 12 proyek infrastruktur dimana 6 proyek sudah dilakukan tender dan telah ditetapkan pemenangnya. Sementara 6 proyek lainnya kemungkinan akan dilakukan tender pada 4 Maret nanti. "Kalau tidak salah pada Maret nanti akan ada tender untuk jalan tol, pelabuhan, listrik dan airport," kata Ical. Dari 6 proyek yang sudah ditenderkan dan sudah ditetepkan pemenangnya, setidaknya diikuti oleh 30-an investor. Ketika ditanya soal peraturan pemerintah yang dijanjikan akan segera dikeluarkan untuk mendorong proyek infrastruktur, Ical mengatakan saat ini baru dikeluarkan 3 dari 14 peraturan dan akan terus dilakukan percepatannya. "Biasanya kalau bikin peraturan itu bisa memakan waktu 2-5 tahun. Nah, sekarang bikin 14 peraturan dalam waktu 2 bulan. Jadi sebenarnya sudah cepet. Kalau ada yang bilang lambat, itu yang ngomong orang yang ikut tender tapi tidak menang," demikian Ical.
(qom/)











































