887 Kapal Eks Asing Yang Terdiskualifikasi Akan Masuk Daftar Interpol

887 Kapal Eks Asing Yang Terdiskualifikasi Akan Masuk Daftar Interpol

- detikFinance
Selasa, 14 Apr 2015 17:42 WIB
887 Kapal Eks Asing Yang Terdiskualifikasi Akan Masuk Daftar Interpol
Jakarta - Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing sudah melakukan analisis dan evaluasi (anev), terhadap sebagian besar kapal eks asing yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) laut Indonesia. Hasilnya, dari 1.132 kapal eks asing yang ada, 887 kapal sudah terdiskualifikasi alias masuk ke dalam catatan hitam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tidak hanya menjadi catatan KKP, dalam waktu dekat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menyerahkan dokumen terkait kepemilikan 887 kapal tersebut kepada Interpol.

"Kan sudah 887 yang di anev itu sudah akan kita laporkan ke Interpol sebagai kapal double flagging, karena bill of sale-nya tidak (jelas) dengan cara apa kepemilikannya," kata Susi saat ditemui media di ruang kerjanya Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (14/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara ini dilakukan untuk meminimalisir pencemaran nama baik negara Indonesia oleh kapal-kapal eks asing yang tertangkap tangan mencuri ikan di negara lain. Kasus ini baru terjadi beberapa waktu lalu saat kapal kejaran Interpol, yaitu Kunlun atau Thaisan berbendera Indonesia ditangkap Polisi Thailand di Phuket, Thailand.

"Kunlun berbendera Indonesia, kita cek dengan Pak Jonan (Menteri Perhubungan) tidak ada kapal itu berkewarganegaraan Indonesia. Ini artinya orang menyalahgunakan kewarganegaraan Indonesia. Sekarang ini saya akan memanggil semua kapal yang terdaftar punya bendera Indonesia dan melaporkan mereka yang sudah tidak berada di Indonesia ke Interpol, bahwa mereka ini lari dari Indonesia, atau kabur," tuturnya.

Seharusnya bila kapal tercatat berbendera Indonesia, kapal tersebut harus bersandar di pelabuhan Indonesia. Kemudian di dalam laporan anev oleh tim satgas nantinya akan diperjelas, setiap kapal berbendera negara tersebut, wajib dimiliki oleh perusahaan dan orang dari negara tersebut atau harus sama.

"Seharusnya pulang ke Indonesia. Mereka ini double flagging jadi warga negara Indonesia bohong-bohongan mereka melarikan diri. Kalau mereka (melakukan tindak) kejahatan di negeri manapun dan tertangkap, negara mereka akan menghubungi negara kita sebagai negara pemilik kapal. Kan bahaya itu nama baik Indonesia," jelas Susi.

Dalam laporan Tim Satgas, ke 887 kapal eks asing yang terdiskualifikasi melakukan berbagai pelanggaran, seperti transhipment tidak sah 23 kapal, melanggar kewajiban pendaratan 254 kapal, melanggar ABK 522 kapal, melanggar ketentuan alat tangkap 1 kapal, melanggar ketentuan VMS 464 kapal, dan melanggar laut teritorial 119 kapal. Moratorium sendiri yang awalnya berakhir 30 April 2015 diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads