Waspada Jerat Pinjol Ilegal: Bunga Mencekik & Teror Tanpa Henti!

Waspada Jerat Pinjol Ilegal: Bunga Mencekik & Teror Tanpa Henti!

Heri Purnomo - detikFinance
Sabtu, 21 Mar 2026 08:30 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Ilustrasi pinjaman online ilegal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, kebutuhan masyarakat jelang lebaran cenderung alami peningkatan yang membuat masyarakat berfikir secara instan.

Dalam sebuah unggahan video di akun Instagram @satgas_pasti, terlihat seorang perempuan muda yang kebingungan untuk memenuhi kebutuhannya jelang Lebaran. Kemudian, muncul ide untuk melakukan pinjaman online ilegal karena yang gampang cair duitnya tanpa ribet syaratnya.

Namun dalam video tersebut, terdapat narator pria yang bilang bahwa langkah tersebut kelihatannya seperti solusi, padahal menurutnya itu bisa menjadi awal masalah yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjelang Lebaran, tawaran pinjaman online ilegal itu biasanya meningkat loh. Prosesnya cepat dan syaratnya mudah. Tapi di balik itu semua, bunganya mencekik dan teror tanpa henti," ujar keterangan Satgas PASTI dikutip Jumat (20/3/2026).

Masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online diimbau lebih selektif. Pastikan memilih layanan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

Selain itu, masyarakat diminta tidak memberikan akses penuh ke data pribadi di ponsel. Pinjol legal umumnya hanya meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN), bukan seluruh kontak.

Kemudian jangan lupa untuk membaca dengan teliti bunga dan dendanya. Tidak hanya itu, pinjam lah sesuai kemampuan membayar.

(kil/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads