Tidak hanya itu, BPJS juga mempersiapkan sang pekerja untuk kembali berkarya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
"Sebelumnya hanya santunan Rp 20 juta. Sekarang dibiayai sampai sembuh total. Terus return to work (kembali bekerja)," kata Elvyn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan JKK-RTW, mereka diberi training, diberi placement kembali. Untuk implementasikan ini, BPJS kerja sama dengan perusahaan pemberi kerja dan 10 provinsi. Nanti kita akan tingkatkan hingga 34 provinsi. Produktivitas karyawan akan naik karena mereka merasa dijamin," jelasnya.
Program ini baru dikerjasamakan dengan 300 perusahaan besar di Indonesia. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas kerja sama program JKK-RTW.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan perjanjian JKK-RTW mengikat. Artinya perusahaan wajib menerima kembali karyawan pasca mengalami kecelakaan kerja.
"Sekarang perusahaan ada 186.000. Dari situ, yang skala besar nggak sampai 15.000. Itu kita approach," ujarnya.
(feb/hds)










































