DPR Minta Pemerintah Tegas Cabut Konsesi Perusahaan Tol yang 'Tidur'

DPR Minta Pemerintah Tegas Cabut Konsesi Perusahaan Tol yang 'Tidur'

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2015 16:10 WIB
DPR Minta Pemerintah Tegas Cabut Konsesi Perusahaan Tol yang Tidur
Jakarta - Jalan tol Pemalang-Batang dan Batang-Semarang yang merupakan bagian dari rangkaian Tol Trans Jawa sudah sekian lama mandek. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) kedua tol tersebut sudah diteken sejak Juli 2006, pembebasan hanya 5%.

Anggota Kโ€Žomisi V DPR-RI, Nusyriwan Soejono mengaku bingung mengapa Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab soal perjanjian pengusahaan jalan tol masih mempertahankan BUJT kedua tol tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman, Direktur Utama Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali dan Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€Ž"Ada jalan tol Pemalang-Batang dan Batang-Semarang sudah diberi konsesi untuk bangun jalan tol kok malah 'tidur'. Sudah 'tidur' kok masih dibiarkan. Bingung saya," kata Nusyriwan dalam diskusi mengenai Jalan Tol Trans Jawa di Pulau Dua Resto, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Hal ini, menurut dia, merupakan bukti selama ini perhatian pemerintah selaku pengatur alias regulator sangat lemah. Sehingga membuat banyak pembangunan jalan tol mengalami kemandekan.

Menurutnya, pemerintah harusnya sudah sejak lama melakukan tindakan tegas kepada BUJT yang tak menunjukkan perkembangan seperti Jalan Tol Pemalang-Batang dan Batang-Semarang.

"Sudah bertahun-tahun nggak progres harusnya cabut saja PPJT-nya. Cari perusahaan lain yang mampu. Di sini Pak Adityawarman (Dirut Jasa Marga)โ€Ž ada Bu Wiwiek (Dirut Marga Mandala Sakti/MMS) yang lebih mampu membangun jalan tol. Jangan lagi, konsesi jalan tol ke depan diberikan ke orang yang tidak bisa bangun jalan tol," katanya.

Jalan Tol ruas Pemalang-Batang sepanjang 39,2 km ditandatangani PPJT-nya pada tanggal 21 Juli 2006 dengan BUJT yang ditunjuk adalah PT Pemalang Batang Tol Road. BUJT ini dimiliki sahamnya oleh PT Sumber Mitra Jaya, PT Langkah Hutama Perkasa dan Countersyde Investment Corporation.

Sedangkan Jalan Tol ruas Batang-Semarang sepanjang 75 Km ditandatangani PPJT-nya pada 21 Juli 2006 dengan BUJT yang bertanggungjawab adalah PT Marga Setiapuritama yang dimiliki sahamnya oleh PT Bayuen Permatasari dan PT Instia Persada Permai.

Ia mengharapkan agar pemerintah lebih aktif dan jeli dalam memilih perusahaan calon investor yang akan mengelola sebuah ruas jalan tolโ€Ž. Ia pun meminta agar pemerintah tegas menerapkan penalti atau hukuman bagi pengusaha jalan tol yang pembangunan jalan tolnya tak menunjukkan perkembangan berarti bertahun-tahun.

"Jangan sampai orang berebut konsesi jalan tol. Setelah dapat dia 'tidur' karena dia nggak punya kemampuan, berharap ada investor lain yang beli konsesi ituโ€Ž. Jadi dia ambil keuntungan dari situ. Ke depan, jangan ada lagi yang seperti itu," katanya.

(dna/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads