Di satu sisi Karawang dikenal sebagai lumbung padi di Jawa Barat. Lantas bagaimana dampak investasi besar-besaran terhadap alih fungsi lahan persawahan?
Plt. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menjelaskan pemerintah daerah telah mengeluarkan regulasi tentang penerbitan izim investasi baru. Lokasi pendirian pabrik hingga apartemen harus sejalan dengan tata ruang kota. Artinya jangan sampai sektor pertanian terganggu oleh pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemda Karawang, kata Cellica, sangat memperhatikan perlindungan terhadap lahan pertanian. Apalagi sektor pertanian seperti padi menyumpang Pendapatan Asli Daerah terbesar ke-2 setelah industri.
"Lahan pangan pertanian berkelanjutan. Kami sekarang memiliki 94.000 hektar lahan pertanian teknis. Ke depan membatasi 87.000 hektar lahan teknis," ujarnya.
Sebagai alternatif atau solusi pembangunan yang semakin marak maka Pemda Karawang akan mengawal ketat proses penerbitan izin investasi baru termasuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Untuk hunian, Pemda dan legislatif daerah akan mendorong pembangunan tempat tinggal berkonsep vertikal seperti apartemen.
"Saya lebih setuju pembangunan bersifat vertikal. Jadi nggak terlalu banyak makan lahan," tuturnya.
(feb/ang)