KPK Terima Ribuan Laporan Soal Mark Up Harga Hingga Penyalahgunaan Impor Gula

KPK Terima Ribuan Laporan Soal Mark Up Harga Hingga Penyalahgunaan Impor Gula

- detikFinance
Senin, 20 Apr 2015 12:17 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan bahkan hingga ribuan laporan terkait persoalan hukum di bisnis gula. Di tahun ini saja sudah ada 158 laporan dari masyarakat yang masuk ke KPK meminta tindak lanjut hukum dari masalah pergulaan nasional.

Di tahun 2012 setidaknya ada 6.000-an laporan yang masuk soal pergulaan di KPK, 2013 ada 7.000-an laporan dan 2014 ada 8.000-an laporan.

"Laporannya seperti penyalahgunaan wewenang dalam aset perkebunan dan pabrik gula, masalah benih, mark up harga gula, penentuan rendemen yang ternyata bisa dimainkan serta penyalahgunaan prosedur impor gula," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain di Gedung Menara Kadin Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/04/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan khusus polemik soal gula kristal rafinasi berbasis impor (GKR) dan gula kristal putih berbasis lokal (GKP) hampir terjadi setiap tahun. Menurut kajian KPK di tahun 2014 bahkan GKR telah banyak merembes di pasar tradisional. GKR hanya untuk kebutuhan industri makanan minuman (mamin), bukan untuk konsumsi umum.

"Hasil kajian KPK 2014 menemukan kelemahan pengawasan gula rafinasi mengakibatkan pembocoran ke pasar tradisional," tambahnya.

Sementara itu dilihat dari data produksi gula nasional juga terus turun dari tahun ke tahun. Sedangkan impor raw sugar justru meningkat.

"Swasembada gula yang dicanangkan sejak 2007 tidak tercapai. Tahun 2008-2012 produksi gula turun 1,73%, impornya justru meningkat 202,11%. Akibatnya swasembada gula selalu moving target misalnya 2014 targetnya 5,7 juta ton realisasi hanya 2,75 juta ton," tuturnya.

KPK hingga saat ini belum bisa bertindak karena payung hukum kebijakan pergulaan nasional di KPK belum ada. Di targetkan tahun 2015 payung hukum bisa diselesaikan sehingga praktik pelanggaran termasuk adanya potensi korupsi bisa ditindak semaksimal mungkin.

"Untuk gula ini kita belum mengkaji secara umum tetapi kita sudah melakukan kick off meeting di tahun 2015 ini. Apabila ada potensi korupsi, kita akan serahkan ke penegak hukum," jelasnya.

Hari ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membahas soal polemik pergulaan nasional. Beberapa pemangku kepentingan dipanggil dan berdiskusi soal dualisme gula kristal putih (GKP) berbasis lokal dan gula kristal rafinasi (GKR) berbasis impor yang kerap menjadi polemik menahun.

Beberapa stakeholders yang hadir antara lain Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, Ketua APTRI Soemitro Samadikoen serta Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Yamin Rahman.

Kadin juga mengundang 2 lembaga penegak hukum yaitu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain dan perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Chris Airlangga.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads