Ia mengungkapkan bila tak ada kasus benjina, pemerintah tak akan sadar bahwa ada banyak orang Indonesia yang jadi ABK di luar negeri yang nasibnya bisa saja diperbudak.
"Kalau tidak ada kejadian Benjina, kita tidak sadar ABK Indonesia dengan kondisi yang sama. Ada 54 orang Indonesia yang ditangkap di Myanmar dan dihukum 5 tahun," kata Susi pertama kali bercerita di rumah kediamannya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Pusat, Senin (28/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita selidiki apakah itu suap atau tidak. Apakah itu pungli terhadap petugas KKP sendiri, tetapi hal ini tidak menjadikan legalisasi dari pencurian ikan yang mereka lakukan. Mereka tetap melakukan kejahatan. Kejahatan dengan suap sana-suap sini karena itu cara mudah untuk mendapatkan uang," kata Susi.
Lalu cerita lainnya yang Susi ungkapkan adalah praktik perbudakan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada anak buah kapal (ABK) asing asal Myanmar, Kamboja, dan Laos di Benjina. Susi mengaku geram karena ABK asing diperlakukan buruk dan tidak mendapatkan gaji sama sekali saat bekerja. Hal ini terungkap saat para ABK dipindahkan oleh pemerintah dari Benjina ke Tual, Maluku.
"Mereka nenteng kresek baju ganti. Mereka hanya menggunakan satu buah helai baju dan ada yang bekerja sudah 5-10 tahun. Jadi kita tidak bisa lihat pelaku saja. Kalau bisa stakeholdernya siapa?" tanya Susi bernada kecewa.
Merespons pernyataan Susi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bila pelaku usaha melakukan hal seperti yang Susi ungkapkan, maka menurut ketentuan izin usaha bisa dicabut. Selain itu, nama pelaku usaha dan perusahaan juga akan di-blacklist atau masuk catatan hitam dan tidak boleh melakukan usaha serupa selama 5 tahun berturut-turut.
"Kita ada aturan PPTKIS (Pengerah Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Perusahaan akan dicabut Surat izin penempatan (SIP) dan pemilknya di-blacklist tidak boleh berkecimpung dalam kegiatan yang sama selama 5 tahun. Jadi tidak punya ruang lagi dia. Kalau sudah melanggar cabut," tegasnya.
Seperti diketahui kasus perbudakan di Benjina melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Kasus perbudakan pertama kali diungkap oleh AP (Associated Press) dalam investigasinya yang berjudul “Are slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015. Beberapa Anak Buah Kapal (ABK) warga negara asing menjadi korban perbudakan seperti dari Thailand, Myanmar, dan lainnya.
(wij/hen)