JK: Utang Pemerintah Tidak Ada Lagi di IMF

JK: Utang Pemerintah Tidak Ada Lagi di IMF

- detikFinance
Rabu, 29 Apr 2015 15:08 WIB
JK: Utang Pemerintah Tidak Ada Lagi di IMF
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, bahwa Indonesia tidak memiliki utang lagi di International Monetary Fund (IMF). Semua utang ke lembaga keuangan tersebut sudah dilunasi pada 2006 saat dirinya menjadi Wapres di era Presiden SBY.

"Ya memang kalau utang kita di IMF itu terjadi saat krisis 1998 sebesar US$ 25 miliar dolar. Nah itu memang jelas sudah kita lunasi pada 2006, saya sendiri waktu itu sebagai Wakil Presidennya," ujar JK ditemui di Kantornya, Rabu (29/4/2015).

Dapat dilunasinya utang dari IMF tersebut kata JK, karena pemerintah saat itu memiliki dana yang cukup baik, salah satunya berasal dari penghematan anggaran dengan menaikkan harga (Bahan Bakar Minyak) BBM subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belanja subsidi kita jadi jauh menurun, sehingga kita mempunyai kemampuan (bayar utang)," katanya.

Sebenarnya jadwal pembayaran utang ke IMF baru akan lunas pada 2010, namun dipercepat pelunasannya pada 2006.

Terkait angka US$ 2,79 miliar yang sempat menjadi polemik sebagai 'utang' Indonesia di IMF, kata JK adalah SDR (special drawing rights) atau semacam dana jaga-jaga bila Indonesia membutuhkan.

"Bahwa itu sebenarnya suatu kewajiban iuran, akibat karena IMF telah memberikan special drawing semacam cadangan ke Indonesia, jadi bukan pemerintah, bukan ya. Kalau yang dimaksud utang pemerintah tidak ada lagi. Sudah lunas. (SDR) ini hanya hubungan antara perbankan antara IMF sebagai lembaga keuangan dengan Bank Indonesia sebagai central bank," jelasnya.

Terkait komentar yang muncul soal 'utang' ini, mulai dari Presiden Joko Widodo yang mendapat informasi dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menurut JK hanya salah tafsir saja.

"Mungkin salah tafsir, tidak mengetahui background-nya. Biasalah itu mungkin hanya melihat data saja. Tapi yang penting dijelaskan. Jadi Andi (Seskab) juga mungkin tidak 100% salah, karena tertulis ada, walaupun harus dibaca sebagai kewajiban perbankan, tapi bukan utang pemerintah," tutupnya.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads