Tarif Listrik dan Upah Naik, Pengusaha: Mau Tak Mau Kurangi Karyawan

Tarif Listrik dan Upah Naik, Pengusaha: Mau Tak Mau Kurangi Karyawan

- detikFinance
Selasa, 05 Mei 2015 14:23 WIB
Tarif Listrik dan Upah Naik, Pengusaha: Mau Tak Mau Kurangi Karyawan
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia keberatan dengan kebijakan pemerintah yang kembali menaikkan tarif listrik (TDL) untuk industri. Kenaikan tarif listrik justru menjadi beban bertubi-tubi selain kenaikan upah, sehingga bisa memicu pengurangan karyawan.

Mereka justru mendesak pemerintah memberikan insentif atau keringanan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan.

"Kebijakan industri terkait kenaikan TDL sangat kontraproduktif. Kita maunya industri mendapat energi dengan harga bersaing, setelah kenaikan upah buruh, pajak dinaikkan, sekarang dipersulit dengan listrik. Mau tidak mau kita kurangi karyawan terus," kata Ketum Kadin Suryo Bambang Sulisto dalam acara diskusi pembiayaan investasi di bidang industri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (5/5/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mendesak pemerintah memilih waktu tepat sebelum menaikkan tarif listrik. Dengan tarif listrik yang berlaku sekarang, pengusaha hanya meminta insentif keringanan pajak dari pemerintah.

"Jangka pendeknya supaya industri bisa survive yah itu (pajak). Karena harus ada yang mengalah, sementara kita tidak bisa memaksakan listrik turun. Jadi silakan listrik naik, tapi paling tidak turunkan pajaknya," ungkapnya.

Menanggapi permintaan pengusaha, Menteri Industri (Menperin) Saleh Husin mengungkapkan, pemerintah belum bisa memenuhi tuntutan penurunan pajak dari kalangan industri.

"Kita masih mencari poin yang pas dengan pelaku industri untuk solusi kenaikan tarif listrik," ujar Saleh.

Mulai 1 Mei 2015. Tarif listrik non subsidi juga naik cukup signifikan, berkisar Rp 48,92/kWh-Rp 72,2/kWh.

Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik Mei 2015 yang diberlakukan PT PLN (Persero), tarif listrik golongan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 volt amper (VA) dan 2.200 VA sejak awal tahun tetap Rp 1.352 per kWh. Karena kedua golongan tersebut tarifnya masih disubsidi pemerintah.

Sementara untuk rumah besar sampai rumah mewah dengan sampai rumah makan hingga restoran, tarif bulan ini menjadi Rp 1.541,81 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 1.465,89 per kWh, atau naik Rp 48,92 per kWh.

Untuk mal dan industri menengah juga naik, menjadi Rp 1.108,70 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 1.055,47 per kWh, atau naik Rp 53,25 per kWh.

Sedangkan industri besar dengan daya maksimal 30.000 kVa ke atas, tarifnya naik menjadi Rp 1.063,80 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 991,60 per kWh, atau naik Rp 72,2 per kWh.

(hen/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads