Lebih Hemat, Lembaga Pemerintah Didorong Sewa Mobil Dinas

Lebih Hemat, Lembaga Pemerintah Didorong Sewa Mobil Dinas

- detikFinance
Rabu, 06 Mei 2015 15:35 WIB
Lebih Hemat, Lembaga Pemerintah Didorong Sewa Mobil Dinas
Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong agar kementerian/lembaga negara menerapkan sistem sewa kendaraan dinas untuk para aparatur negara termasuk pejabat. Sistem sewa dinilai lebih hemat 10% daripada memakai pola beli langsung.

Kepala LKPP Agus Rahardjo mengatakan belanja pemerintah untuk pembelian kendaraan dinas harus dikurangi, alternatifnya dengan menyewa kendaraan dinas.

"Konsekuensinya, instansi pemerintah akan mulai mengalihkan status kendaraan secara bertahap dari kepemilikan menjadi sewa," kata Agus di Kantor LKPP, Gedung SME Tower/SMESCO Lantai 9 Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Rabu (6/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini pemerintah cenderung memenuhi kebutuhan kendaraan dinas melalui pembelian langsung. Sementara, masa pakai kendaraan pada instansi pemerintah umumnya hanya 8 tahun.

"Memang ada kecenderungan kendaraan lama tetap dipakai, tetapi sudah tidak layak jalan," ungkapnya.

Selama ini, kepemilikan mobil di lingkungan pemerintah saat ini kerap menimbulkan polemik, terutama biaya yang muncul setelah masa purna jual sudah kadarluasa.

"Kita mau semua pemerintah (instansi) pakai rental daripada terus membeli kendaraan. Ini sekaligus memangkas pemborosan anggaran," katanya.

Ia menambahkan sebagai langkah awal, LKPP akan memaksimalkan e-catalog untuk memudahkan penyewaan kendaraan di instansi pemerintah, di pusat maupun daerah.

Di lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA) sudah menerapkan sistem sewa kendaraan dinas. Tercatat terjadi penghematan hingga 10% daripada membeli kendaraan langsung untuk mobil dinas karena ada biaya perawatan dan lainnya.

"Sudah dicoba di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun lalu. Ada selisih lebih hemat 10%. Belum termasuk dalam penghematan bahan bakar," katanya.

Selama ini, LKPP punya tugas melakukan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga ini juga berfungsi antara lain:



  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.
(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads