Dinilai Sangat Mewah, Helikopter Sampai Motor di Atas 250cc Kena Tambahan Pajak 5%

Dinilai Sangat Mewah, Helikopter Sampai Motor di Atas 250cc Kena Tambahan Pajak 5%

- detikFinance
Jumat, 08 Mei 2015 10:54 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan aturan terbaru terkait pajak penghasilan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Meliputi pesawat terbang, kapal pesiar, rumah, apartemen hingga kendaraan bermotor.

Barang-barang tersebut dianggap sangat mewah sehingga kena PPh sebesar 5% yang dihitung berdasarkan harga jual yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jadi pembelian barang-barang yang masuk dalam kategori ini dikenakan tiga kali pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, yang dikutip detikFinance, Jumat (8/5/2015) menyebutkan pemberlakuan terjadi 30 hari setelah diterbitkan pada 30 April 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini juga sudah berulang kali dilakukan perubahan. Terakhir aturan tersebut diubah adalah UU Nomor 36 Tahun 2008.

Berikut rinciannya:
a. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
b. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
c. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga
pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2;
d. apartemen, kondominium, dan sejenisnya; dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2;
e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc;
f. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Pada rencana sebelumnya, Kemenkeu memasukkan beberapa barang lain seperti :
-Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata) dengan harga jual lebih dari Rp 100 juta.
- Jam tangan dengan harga jual lebih dari Rp 50 juta.
- Tas harga jual lebih dari Rp 15 juta.
- Sepatu harga jual lebih dari Rp 5 juta.

(mkl/ang)

Hide Ads