Barang-barang tersebut dianggap sangat mewah sehingga kena PPh sebesar 5% yang dihitung berdasarkan harga jual yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jadi pembelian barang-barang yang masuk dalam kategori ini dikenakan tiga kali pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, yang dikutip detikFinance, Jumat (8/5/2015) menyebutkan pemberlakuan terjadi 30 hari setelah diterbitkan pada 30 April 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya:
a. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
b. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
c. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga
pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2;
d. apartemen, kondominium, dan sejenisnya; dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2;
e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc;
f. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Pada rencana sebelumnya, Kemenkeu memasukkan beberapa barang lain seperti :
-Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata) dengan harga jual lebih dari Rp 100 juta.
- Jam tangan dengan harga jual lebih dari Rp 50 juta.
- Tas harga jual lebih dari Rp 15 juta.
- Sepatu harga jual lebih dari Rp 5 juta.
(mkl/ang)