Produk pompa air tersebut dinilai rawan terbakar dan meledak. Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Banten, dengan cara dibakar.
"Pompa air ini memiliki SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI) tetapi kualitas tidak bagus sehingga dilakukan penindakan," ungkap Dirjen SPK Widodo saat sampai di Tangerang, Senin (11/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mesin pompa air merek Motoyama dimulai penemuan di Aceh tahun 2014 dan dilakukan uji lab ternyata mesin ini setelah diuji terbakar dan meledak. Sementara mesin ini sudah dilakukan SNI wajib, setiap importir yang memasukan harus memiliki SPPT SNI dan konsistensi mutunya yang sesuai standar," paparnya.
Di dalam kesempatan ini, Widodo juga berterimakasih kepada importir PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya yang bersikap terbuka untuk bersedia memusnahkan produk yang diimpornya. Widodo berharap agar perusahaan yang bersangkutan terus menarik dan memusnahkan pompa air merek MTYM Motoyama yang tidak sesuai dengan SNI.
"Saya apresiasi kepada PT Dinamika untuk memusnahkan produk ini dan menjadi yurisprudensi kepada importir lainnya. PT Dinamika sudah ikut membantu perlindungan konsumen dan bertanggung jawab kepada produk yang diimpor. Kemudian menjaga reputasi perusahaan," tegasnya.
Spesifikasi pompa air yang dimusnahkan adalah merek MTYM Motoyama GP 125 non otomatis. Daya listrik 125 watt-220 volt-50 HZ, kapasitas maksimal 35 L/MIN, daya dorong 24 M, daya hisap 8 M, dimensi 245X183X240 MM, volume 0,01 meter kubik, dan berat bruto 8 kg.
(wij/hen)