"Ini adalah kebijakan yang baru untuk mengatasi masalah timah sekarang iniβ," kata Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (19/05/2015).
Aturan yang mulai berlaku 1 Agustus 2015 ini berisi beberapa ketentuan pengetatan ekspor timah, seperti jenis timah yang boleh diekspor dikelompokan menjadi 3 macam dari sebelumnya 4 yaitu timah murni batangan, timah solder dan barang lainnya dari timah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timah jenis lainnya yaitu timah solder memiliki kandungan Stagnnum (Sn) paling tinggi 99,7% yang digunakan untuk menyolder dan mengelas (HS 8003.00.10.00, 8003.00.90.00, 8311.30.90.10, 8311.30.90.90, 8311.90.00.00, 3810.10.00.00).
Sedangkan barang lainnya dari timah memiliki kandungan Stagnnum (Sn) paling tinggi 96% dalam bentuk yang lebih rinci antara lain berbentuk pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa, tempat atau kotak sigaret, asbak, peralatan rumah tangga, dan tabung yang dapat dilipat (HS 8007.00.20.00, 8007.00.30.00, 8007.00.40.00, 8007.00.91.00, 8007.00.92.00, 8007.00.99.10, 8007.00.99.90.
"Selain tiga jenis timah tersebut dilarang untuk diekspor," tegasnya.
Selanjutnya aturan ini juga mengatur perdagangan bursa timah. Sebelum diekspor maupun dijual di dalam negeri, timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah .
Lalu ketentuan lainnya adalah royalti yaitu timah dapat diekspor bila telah membayar iuran/produksi royalti yang telah diverifikasi oleh Dirjen Minerba ESDM dilengkapi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), wajib sertifikat Clear and Clean (CnC) yang bertujuan untuk mengetahui asal biji timah yang digunakan sebagai bahan baku timah murni batangan.
Sementara itu, untuk timah solder dan barang lainnya dari timah dilengkapi bukti pembelian bahan baku murni batangan dan bursa timah. Khusus pemberlakuan CnC mulai dilakukan pada 1 November 2015.
Ketentuan lainnya adalah Persetujuan Ekspor (PE) sebagai instrumen pengawasan digunakan mekanisme persetujuan ekspor untuk mencantumkan perkembangan kinerja ekspor timah serta pelaku usaha dari waktu ke waktu.
Sedangkan mengenai Tata Niaga Ekspor melalui instrumen Eksportir Terdaftar (ET) Timah, perusahaan timah wajib memperoleh pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah).
ET Timah dibedakan menjadi dua yaitu ET Timah Murni batangan bagi perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk melakukan ekspor Timah Murni Batangan βdan ET Timah Industri untuk perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan untuk melakukan ekspor timah solder dan barang lainnya dari timah.
Namun sebelum dilakukan ekspor, timah tersebut juga wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi penghasil timah.
"Pengakuan ET Timah Murni Batangan atau ET Timah Industri berlaku selama 3 tahun,"β jelasnya.
(wij/hen)











































