Pemerintah siap memberikan dana kompensasi kepada warga baru yang terkena dampak, untuk bisa menerima ganti rugi atas bencana meluapnya lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur itu.
"Kalau ada novum (fakta hukum) baru, tentu akan kami hitung kembali untuk menerima juga ganti rugi dari pemerintah," ujar Basuki, saat ditemui detikFinance, di Ruang Kerjanya, Selasa (18/5/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini keadilan. Kalau dia benar kena dampak. Tentu dia punya hak yang sama dengan korban yang lainnya," kata Basuki.
Kendati demikian, Basuki juga menegaskan, tidak sembarangan orang bisa mengaku sebagai korban lumpur dan ikut memperoleh ganti rugi dari dana talangan pemerintah.
"Bidang-bidang tanah terdampak sudah dilakukan pengukuran dan penelitian sebelum seluruh wilayah tertutup lumpur. Dasar itu yang kita pakai, kalau dia benar warga terdampak tentu dia bisa menjelaskan titik lokasi lahan miliknya. Kalau dia hanya ngaku-ngaku, nggak akan mungkin dia tahu karena tanah itu sudah tertutup lumpur. Jadi nggak mungkin sembarangan, kami pasti tahu," tegas Basuki.
Total luas lahan terdampak yang berhasil diukur tim peneliti bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), mencapai 421,5 hektar dengan nilai total mencapai Rp 3,6 triliun.
Pihak Minarak Lapindo Jaya mengkalim telah melakukan ganti rugi pembayaran Rp 3,03 triliun. Namun hasil pencocokan data oleh BPKP menunjukkan, dana yang telah dibayarkan baru Rp 2,7 triliun.
(hen/dnl)











































