Selain Dapat Lahan Gratis, Transmigran Bebas Biaya Urus Sertifikat Tanah

Selain Dapat Lahan Gratis, Transmigran Bebas Biaya Urus Sertifikat Tanah

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2015 10:02 WIB
Selain Dapat Lahan Gratis, Transmigran Bebas Biaya Urus Sertifikat Tanah
Jakarta - Agar kehidupan masyarakat peserta program transmigrasi atau transmigran terjamin di lokasi baru, diperlukan berbagai stimulus atau dorongan dari pemerintah. Stimulus yang dimaksud bisa berbentuk berbagai keringanan biaya, termasuk salah satunya adalah sertifikasi tanah secara gratis dan lahan gratis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Gunawan Muhamm‎ad‎ menjelaskan, penerbitan sertifikat tanah gratis bagi transmigran telah menjadi salah satu prioritas kerja kementeriannya.

"Program ini bekerjasama dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi yang dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi, dengan rangkaian kegiatan penempatan (pemukiman) dan pembinaan transmigrasi," ujar Gunawan kepada detikFinance, di ruang kerjanya, Senin (25/5/2015).

Gunawan menjelaskan, tujuan sertifikasi tanah transmigrasi adalah, memastikan setiap kepala keluarga transmigrasi yang telah ditempatkan dan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, mendapat bidang tanah dengan status hak yang kuat (bersertifikat).‎

"Setiap transmigran yang telah dimukimkan dan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan akan mendapatkan bidang tanah untuk pekarangan, lahan usaha 1 dan lahan usaha 2. Semua bidang tanah dimaksud akan diserahkan kepada setiap kepala keluarga transmigran dengan satus hak yang bersertifikat," paparnya

Ia mengatakan, subjek atau peserta Sertifikasi Tanah Transmigrasi adalah warga transmigrasi yang telah terverifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat, serta diusulkan oleh instansi yang membidangi ketransmigrasian.

Berikut rincian persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Masyarakat perorangan
  • Merupakan peserta program transmigrasi
  • Berdomisili di kecamatan yang sama, atau kecamatan yang bersebelahan dengan lokasi tanah.
  • Memliki tanah yang belum bersertifikat.
  • Sanggup membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh.
  • Bersedia tidak mengalihfungsikan lahan sesuai peruntukan kepemilikan ke peruntukkan lainnya.


Sementara, di dalam penetapan lokasi sertifikasi tanah transmigrasi disyaratkan kejelasan status tanah lokasi pemukiman, yakni harus merupakan bagian dari tanah yang telah berstatus Hak Pengelolaan Transmigrasi, serta tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain, atau memiliki permasalahan yang belum terselesaikan.

"Untuk mendapatkan data yang valid, Jajaran Kementerian ATR/BPN berkoordinasi secara teknis dengan Kementerian Transmigrasi di tingkat pusat dan dengan Pemerintah Provinsi (khususnya SKPD yang membidangi ketransmigrasian) serta Pemerintah Kabupaten/Kota (khususnya SKPD yang membidangi ketransmigrasian)," katanya. (Dana Aditiasari/Angga Aliya)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads