Gaji Rp 3 Juta/Bulan Dibebaskan Pajak, Harus Izin DPR Dulu

Gaji Rp 3 Juta/Bulan Dibebaskan Pajak, Harus Izin DPR Dulu

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2015 20:26 WIB
Gaji Rp 3 Juta/Bulan Dibebaskan Pajak, Harus Izin DPR Dulu
Foto: Rapat Menkeu dan Komisi XI DPR (Maikel-detikFinance)
Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan Tingkat Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun, jadi pegawai bergaji Rp 3 juta per bulan tidak kena pajak. Namun ini perlu persetujuan DPR terlebih dahulu.

Aturan perubahan PTKP ini rencananya akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kita sudah mengajukan kepada DPR untuk segera konsultasi," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015)

Bambang tidak bisa memastikan kapan aturan tersebut diterbitkan. Namun diharapkan dalam waktu dekat, setelah proses konsultasi dengan DPR selesai. Aturan ini akan diberlakukan surut mulai tahun tahun ini.

"Ya tunggu hasil konsultasinya dulu dong," imbuhnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, proses pengajuan ke DPR memang sudah berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena meski hanya PMK, tapi tetap harus konsultasi.

"Untuk PTKP memang dalam aturannya kalau nggak salah diharuskan konsultasi ke DPR," kata Mardiasmo.

(Maikel Jefriando/Wahyu Daniel)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads