Mertua Sampai Anak Angkat Bisa Jadi Tanggungan Pengurang Pajak

Mertua Sampai Anak Angkat Bisa Jadi Tanggungan Pengurang Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 28 Mei 2015 17:41 WIB
Jakarta - Pegawai bergaji maksimal Rp 3 juta/bulan akan dibebaskan dari pajak, termasuk orang tua, mertua hingga anak angkat yang jadi tanggungannya, juga tak kena pajak. Asal yang menjadi tanggungan tidak memiliki penghasilan.

"Orang tua, mertua, dan anak angkat masuk dalam tanggungan. Kalau memang ditanggung. Anak kandung kan sudah pasti," kata Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Subdit Penyuluhan Ditjen Pajak kepada detikFinance, Kamis (28/5/2015).

Akan tetapi tanggungan tersebut, harus dipastikan tidak memiliki penghasilan. Di mana seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak. Untuk anak, batas maksimal adalah minimal berusia 18 tahun.

"Tanggungan harus tidak memiliki penghasilan," sebutnya.

Dalam aturannya, tanggungan juga diberikan batasan maksimal sebanyak tiga orang. Ini dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Sesuai yang tertulis pada pasal 7 undang-undang pajak penghasilan (PPH) dan dijelaskan dalam peraturan pelaksanaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Maksimal hanya boleh 3 orang. Itu ada di aturannya. Kalau lebih, maka tak bisa disebut sebagai tanggungan," jelas Tyas.

Pada 2015, pemerintah rencananya akan menaikkan tingkap Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun. Jadi pegawai dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan akan dibebaskan dari pajak penghasilan.

Batas PTKP tersebut diperuntukkan kepada orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memilki tanggungan, istri dan anak dan lainnya maka batasnya pun akan lebih tinggi.

(Maikel Jefriando/Rista Rama Dhany)

Hide Ads