Penempatan Transmigran Bisa Dimulai Oktober 2015

Penempatan Transmigran Bisa Dimulai Oktober 2015

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 29 Mei 2015 19:57 WIB
Penempatan Transmigran Bisa Dimulai Oktober 2015
Jakarta - Tahun 2015 ini pemerintah lewat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi menargetkan bisa melakukan program pemindahan masyarakat alias transmigrasi sebanyak 4.336 Kepala Keluarga (KK) dengan jadwal pemberangkatan atau penempatan pada November tahun ini.

"Penempatan itu kita target bisa mulai dilakukan bulan November atau paling tidak akhir Oktober. Jadi Oktober, November, Desember," ujar Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ratna Dewi Andriati kepada detikFinance ditemui di kantornya, awal pekan ini.

Namun demikian, sebelum hal itu bisa dilakukan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pemeriksaan lokasi.

"Di awal, masing-masing daerah tujuan pemerintah daerahnya sudah mengusulkan bahwa mereka membutuhkan program transmigrasi. Lalu mereka menyediakan lahan untuk lokasi permukiman transmigran. Lahan itu lalu kita periksa apakah sesuai kriteria kita atau tidak," jelas dia.

Kriteria lahan yang bisa dijadikan lokasi permukiman transmigran harus memenuhi beberapa unsur diantaranya, lokasinya dekat dengan area garapan seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pertanian garam atau potensi lain di masing-masing wilayah.

Kriteria berikutnya, lahan tersebut memiliki potensi untuk berkembang. "Terakhir dan yang paling penting, lahan harus statusnya clean and clear. Artinya bebas dari kepemilikan pihak lain. Tidak berpenghuni dan sudah dikuasai oleh pemeritah, dan tidak bersengketa," tegas dia.

Setelah penetapan lokasi, maka Kementerian Desa PDTT kemudian menyusun Petunjuk Operasional Kerja (POK) yang merupakan panduan bagi pemerintah daerah untuk melakukan lelang kontraktor pembangunan permukiman, pencairan anggaran dan operasional kerja lainnya.

Setelah menerima POK, maka sesuai petunjuk dalam POK tersebut, pemda menetapkan penanggungjawab atau pengelola keuangan, pejabat struktural.

"Baru kemudian Pemda melakukan lelang kontraktor untuk membangun perumahan permukiman untuk transmigran. Targetnya pertengahan Juni selesai. Atau paling lambat bulan Juli selesai. Kemudian hasil lelang keluar lanjut dengan penandatanganan kontrak pekerjaan dengan kontraktor," jelas dia.

Kontraktor lantas melakukan pekerjaan pembangunan perumahan permukiman transmigran dilokasi yang sudah ditunjuk di wilayah tujuan transmigrasi.

"Membangunan fisik target kita 100% di November. Dari pengalaman tahun sebelumnya pembangunan sekitar 4 bulan waktu pekerjaannya," jelasnya.

Selama proses tersebut, pemerintah melakukan penggalangan calon-calon transmigran, melakukan pelatihan, pemberian pembekalan dan lain sebagainya.

Baru pada bulan November ketika perumahan permukiman siap dan calaon transmigran dianggap sudah memiliki bekal yang cukup baru dilakukan penempatan.

"Begitu prosesnya," pungkas dia.

(Dana Aditiasari/Angga Aliya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads