Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ratna Dewi Andriati menerangkan,β setidaknya ada 3 tantangan utama yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, kata dia, soal anggaran. Sama halnya dengan kementerian lain, pencairan anggaran sedikit mengalami keterlambatan lantaran adanya perubahan tata nama alias nomenklatur.
"Sebelumnya kan kita dianggarkan dengan nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan sekarang kan berganti menjadi Kementerian Desa PDTT. Jadi, anggaran yang sebelumnya harus ditutup dulu dipindahkan ke yang baru ini. Harus tunggu proses ini," kata dia kepada detikFinance, awal pekan ini.
Kedua, kendala proses pelelangan kontraktor pembangunan permukiman untuk para transmigran. Ia menjelaskan, kewenangan pelaksanaan lelang kontraktor diserahkan kepada pemerintah kabupaten di wilayah tujuan transmigrasi.
Sayangnya, pemerintah daerah setempat cenderung menunda kegiatan pelelangan lantaran menunggu pengesahan nomenklatur tersebut termasuk masalah pencairan dana.
"Ini terutama terkait Petunjuk Operasional Kerja (POK). Terkait tata cara untuk melakukan lelang, pencairan anggaran, dan sebagainya. Rencananya, POK baru kita serahkan 4 Juni mendatang," ujar dia.
Ketiga, lanjut dia, kendala berikutnya adalah pergeseran kepemimpinan di daerah tujuan. "Tapi dengan koordinasi yang semakin baik pusat dan daerah diharapkan kendala itu di tahun ini bisa diatasi," imbuhnya.
Ada Warga Serobot Tanah Calon Lokasi
Isu lahan selalu mewarnai berbagai program yang dijalankan pemerintah dari zaman ke zaman. Hal tersebut juga menjadi satu masalah yang disoroti di program transmigrasi.
Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT, Ratna Dewi Andriati menjelaskan, ada saja masyarakat baik yang sengaja atau tidak menyerobot tanah atau lahan yang sedianya akan menjadi lokasi permukiman transmigran.
"Pada praktiknya, Pemda lokasi tujuan kan melaporkan bahwa mereka sudah menyiapkan lahan dan statusnya sudah clean and clear. Artinya tidak ada penghuni, tidak bersengketa dan bebas kepemilikan pihak lain. Tapi, ketika kita melakukan pengecekan di lapangan, ternyata ada penghuninya," jelas dia.
Pada pelaksanaan program di tahun-tahun sebelumnya, kondisi ini seringkali menghambat pekerjaan fisik pembangunan kawasan permukiman transmigran.
"Karena masalah ini, kita harus relokasi dulu. Kosongkan lokasi. Akibatnya pembangunan permukiman sering mundur, jadwal penempatan juga jadi mundur," pungkas dia. (Dana Aditiasari/Dewi Rachmat Kusuma)











































