Selain PNS, Presiden Hingga Anggota DPR Dapat Gaji 'Bonus'

Selain PNS, Presiden Hingga Anggota DPR Dapat Gaji 'Bonus'

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 10 Jun 2015 11:19 WIB
Selain PNS, Presiden Hingga Anggota DPR Dapat Gaji Bonus
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015, tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13. Tak hanya Pegawai Negari Sipil (PNS), Presiden hingga anggota DPR dan banyak lagi juga dapat gaji 'bonus' ini. Ini Daftarnya.

Berdasarkan PP Nomo 38 Tahun 2015 yang dikutip detikFinance, Rabu (10/6/2015), ini daftar penerima gaji ke-13:

Golongan PNS
Yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian, untuk menduduki jabatan pemerintahan, anggota TNI, dan anggota Polri.

Golongan Pejabat Negara

  • Para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah:
  • Presiden dan Wakil Presiden,
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR,
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Guberur dan Wakil Gubernur
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
  • Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Golongan Pensiun
Pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun, penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Penerima Tunjangan adalah:
Penerima Tunjagan Veteran, Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP, Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c, Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM, Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri, Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun, Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun, Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur, dan Penerima Tunjangan Cacat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juli 2015 itu.

(rrd/dnl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads