Counter Trafficking and Labor Migration IOM Nurul Qoiriah mengatakan mereka yang menjadi korban perdagangan manusia adalah karena faktor himpitan ekonomi. Sehingga mencoba mencari kehidupan lebih baik untuk bekerja dengan penghasilan tinggi di dalam negeri.
"Korban trafficking masuk ke sana karena kemiskinan, pengangguran, banyak TKI yang tidak resmi. Karena ingin membantu kebaikan ekonomi keluarga," katanya dalam diskusi di Menara Kadin, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Ia mengatakan, kebanyakan korban perdagangan manusia atau human trafficking ini adalah korban yang dijanjikan pekerjaan. Namun faktanya tak sesuai dengan apa yang dijanjikan sang perantara. Dia mengambil satu kasus human trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekelompok orang diiming-imingi pekerjaan dengan gaji hanya Rp 700.000/bulan di kota besar seperti Medan, Jakarta. Bagi mereka uang tersebut cukup besar sehingga mau diajak oleh seorang makelar dari penampungan tenaga kerja.
Para korban perdagangan manusia asal NTT ini dijanjikan bekerja di dalam negeri seperti Medan atau Jakarta, kenyataannya korban perdagangan manusia tersebut justru dikirim ke luar negeri untuk menjadi TKI atau buruh migran. Mereka dipaksa untuk membuat paspor yang pada akhirnya biaya paspor tersebut dibebankan pada korban.
"Dia nggak bisa bayar jadi terlilit utang untuk bayar paspor segala macam. Jadi harus diam di penampungan. Mereka dibujuk, dirayu, dimiming-imingi, ada yang diancam, lalu harus mengendap di penampungan," katanya.
Hal ini terungkap dari korban perdagangan manusia yang sudah terlanjur ikut ajakan makelar atau calo tersebut.
Dikatakan Nurul, kasus perbudakan di Benjina pun menjadi salah satu kasus perdagangan manusia, karena pekerja tidak diberikan hak sesuai dengan apa yang menjadi keharusannya. Mereka dipaksa bekerja 24 jam non stop, tidak digaji dan juga mendapatkan kekerasan secara mental dan fisik.
"Kalau sakit dipaksa untuk tetap bekerja. Kalau tidak bekerja mendapat penganiayaan. Banyak sekali human slavery yang dialami mereka," tuturnya.
Selain itu, menurut IOM, tindakan terlarang dalam perdagangan manusia mencakup beberapa hal, di antaranya adalah:
- Tidak digaji atau tidak diizinkan untuk menyimpan uang
- Jam kerja berlebihan
- Kekerasan psikologis
- Secara total tak diizinkan bergerak secara bebas
- Penahanan dokumen perjalanan atau identitas
- Penahanan gaji secara total
- Tak diperbolehkan berobat
- Tak diberi makan dan minum yang layak
- Kekerasan Fisik
- Tempat tinggal dan sanitasi yang tidak layak
- Gaji ditahan secara parsial
- Penahanan
- Kekerasan seksual
- Pemerkosaan
- Lilitan utang
- Dipaksa minum alkohol
- Dipaksa menggunakan obat-obatan
- Kekerasan lainnya yang mencakup tak boleh beribadah, berpuasa, memakan makanan halan dan sebagainya.
(zul/hen)