"βHal ini berlaku mulai 13 Juni 2015 pukul 00.00 WIB," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya saat peresmian Jalan Tol Gempol-Pandaan, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (12/6/2015).
Instruksi tersbut ditujukan Ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono.
Menteri Basuki selaku menteri teknis yang bertanggung jawab atas pengoperasian infrastruktur jalan tol mengaku telah menindaklanjuti instruksi tersebut sehingga bisa diterapkan tepat saat pergantian hari esok.
"Instruksi Pak Presiden jam 00.00 WIB. Jadi kita jalankan itu," terang Basuki dihubungi detikFinance, Jumat (12/6/2015).
Jembatan suramadu memiliki panjang 5,4 Km dengan lebar mencapai 30 meter dan menghubungkan antara Surabaya dengan Pulau Madura.
Jembatan Suramadu yang dikelola PT Jasa Marga diharapkan bisa menjadi komponen penting percepatan pemerataan pembangunan antara Pulau Jawa khusunya Surabaya dengan Madura.
Tarif Tol Pada Jalan Tol Jembatan Suramadu, Golongan I (mobil) adalah sebesar Rp 30.000. golongan II Rp 45.000, golongan III sebesar Rp 60.000 dan golongan IV sebesar Rp 75.000. Sementara itu khusus sepeda motor sebesar Rp 3.000, sejak jembatan ini diresmikan 2009.
(dna/hen)










































