Alasan mereka memenuhi permintaan pemerintah ini karena juga butuh kepastian menambang di Indonesia, dengan status izin sebagai IUPK Freeport berpeluang bisa menambang emas dan tembaga di Papua 20 tahun lagi.
Menteri ESDM Sudirman Said mengaku kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian usaha sebab Freeport akan menanamkan investasi miliaran dolar untuk perluasan tambang dan smelter. Bila merujuk pada izin KK, Izin tambang Freeport bakal habis 6 tahun lagi atau pada tahun 2021 sedangkan kepastian perpanjangan baru diberikan 2 tahun sebelum kontrak habis.
"Kalau PP (Peraturan Pemerintah) yang lama, selama masih memakai izin KK maka izin baru bisa diperpanjang 2 tahun sebelum berakhir (2021 izin berakhir) sementara mereka butuh kepastian (sekarang) karena investasi besar sekali," kata Sudirman di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu malam (13/6/2015).
Perubahan dasar izin tersebut mengikuti regulasi yang ada. Meski izin diperpanjang namun pemerintah bisa sewaktu-waktu mencabut izin Freeport bila ada pelanggaran sedangkan hal ini tidak bisa dilakukan pada skema izin tambang berbasis KK.
"Tugas presiden bagaimana dicari terobosan tanpa melanggar UU. Bagaimana fungsi IUPK. Mereka (Freeport) bersedia ubah pola hubungan dari KK ke IUPK.," ujarnya.
PT Freeport Indonesia sepakat mengubah status izin, dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sehingga, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut dapat berpeluang menambang emas dan tembaga 20 tahun lagi di Papua.
Keinginan perubahan rezim kontrak menjadi IUPK tersebut merupakan permintaan dari pemerintah. Lewat penerbitan IUPK untuk Freeport, posisi pemerintah lebih tinggi. Sementara pada rezim kontrak karya, baik Freeport dan pemerintah posisinya setara.
Penerbitan IUPK di dalam artinya dapat izin mengelola tambang hingga 20 tahun, bahkan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi. Tapi masa penambangan yang diberikan untuk Freeport belum diputuskan pemerintah.
(feb/hen)











































