Seperti diketahui kontrak Freeport akan berakhir pada 2021, tapi tidak bisa diperpanjang segera, karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019.
"Terhitung sejak IUPK disetujui, maka perpanjangan 20 tahun," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Dadan mengatakan, IUPK tersebut diputuskan oleh pemerintah. "Kalau Freeport nggak terima, dia tunggu sampai 2019," ucap Dadan.
Freeport sendiri butuh kepastian perpanjangan kontrak secepatnya, karena perusahaan ini menyiapkan puluhan miliar dolar, untuk mengembangkan tambang bawah tanah dan membangun pabrik pemurnian (smelter).
Kontrak Freeport yang berakhir pada 2021, namun ketika ingin mengajukan perpanjangan, baru dapat dilakukan pada 2019. Hal tersebut seperti tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara. Di mana dalam aturan tersebut, perpanjangan baru dapat dilakukan minimal dua tahun sebelum kontrak berakhir.
(rrd/dnl)