Dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda maupun kurungan.
Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) Edi Priyanto mengungkapkan, penggunaan dolar AS di pelabuhan memang sudah lumrah adanya di pelabuhan. Hal tersebut juga tertuang dalam aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa transaksi dolar AS diperbolehkan untuk kapal-kapal berbendera asing.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor:PM 15 tahun 2014 tentang perubahan peraturan menteri perhubungan nomor PM 6 tahun 2013 tentang jenis struktur dan golongan tarif jasa kepelabuhan.
Pada pasal 9 disebutkan, antara lain:
(1) Tarif pelayanan Jasa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp).
(2) Tarif pelayanan jasa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat (US $).
(3) Tarif pelayanan jasa barang dan tarif pelayanan jasa di terminal untuk kegiatan antar pulau dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp).
(4) Tarif pelayanan jasa barang dan tarif pelayanan jasa di terminal untuk kegiatan ekspor dan impor tanpa melakukan transhipment (alih muat)
di pelabuhan dalam negeri, dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$).
(5) Tarif pelayanan jasa penumpang dalam negeri dan luar negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Rupiah (Rp)
Menurutnya, untuk sepenuhnya transaksi menggunakan rupiah di pelabuhan harus membutuhkan waktu. Paling tidak, ada aturan yang harus diubah dari semula diperbolehkan transaksi menggunakan dolar AS untuk kapal-kapal berbendera asing menjadi rupiah untuk segala jenis transaksinya.
"Ini masalah prinsip karena kapal asing kan dioperasikan di luar negeri, mereka menghitung biaya pakai dolar, semua biaya yang dia keluarkan pakai dolar, komponennya plus biaya-biaya tambahan yang ia kenakan pakai dolar, kalau suruh konversi nggak bisa, mereka transaksi sudah biasa pakai dolar," jelas Edi kepada detikFinance, Rabu (17/6/2015).
Edi menjelaskan, hal lain yang juga perlu dilakukan adalah memberikan info dan sosialisasi kepada seluruh pemilik kapal asing terkait aturan ini. Perlu proses agar aturan ini bisa diterima.
"Ini proses mengubah tarif harus diinformasikan dulu ke pemilik kapal di luar negeri, karena mereka biasa pakai dolar, kalau pakai rupiah harus menyesuaikan lagi," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencoba mencari solusi untuk menanggapi aturan ini. "Secara terori dan umum menguntungkan, mudah-mudahan ini berhasil, dengan transaksi menggunakan rupiah harapannya rupiah menguat," katanya.
Selama ini, penggunaan dolar dalam transaksi bisnis pelabuhan di dalam negeri mencakup pembayaran Terminal Handling Charge (THC) dan Container Handling Charge (CHC), yang dipatok dengan tarif dolar AS yang diatur oleh regulator.
Container handling charges (CHC) adalah biaya yang dikenakan oleh operator terminal peti kemas kepada kepada perusahaan pelayaran sejak kapal sandar, membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas di lapangan pelabuhan.
Sedangkan, pungutan THC diambil oleh perusahaan pelayaran asing. Perusahaan pelayaran mengenakan THC kepada pemilik barang untuk kompensasi biaya pengumpulan dan pengangkutan petikemas kosong dari dan ke pelabuhan muat atau repo. Pelaksanaan pemungutan THC di Indonesia dilakukan oleh pelayaran nasional yang menjadi agen di dalam negeri.
(drk/hen)











































