Demikian dikatakan Staf Ahli Dewan Gubernur BI Lambok Siahaan dalam diskusinya bersama media, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
"Dibayar pakai rupiah ketentuannya demikian. Ekspatriat semua harus pakai rupiah," jelasnya.
Lambok menjelaskan, selama pekerja asing dan memiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Transaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspatriat kontrak kerja dilakukan di luar negeri.
"Kalau sifatnya cross border ya memang boleh transaksi pakai dolar, ekspatriat yang kontrak kerjanya dilakukan di luar itu masih boleh, tapi Kalau bule datang ke sini, kerja di sini ya should be pakai rupiah," tegasnya.
Lambok menambahkan, BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Menurutnya, hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan.
"Itu kan bagaimana membayar bisa direkam, kita otoritas pakai sistem pembayaran akan kelihatan," katanya.
Β
Sementara itu, BI tak mengatur soal perusahaan-perusahaan di Indonesia yang membuka rekening di luar negeri terkait transaksi wajib rupiah.
"Itu nggak diatur, tapi kalau bule yang dateng ke sini, kerja di sini ya harus pakai rupiah," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menambahkan, Selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan.
"Demikian juga apartemen dan operator pelabuhan. Selama transaksi di wilayah Indonesia itu harus pakai rupiah," katanya.
Ida mencontohkan, Pelindo sebagai operator pelabuhan juga harus melakukan transaksi dalam rupiah termasuk dalam jasa bongkar muat. "Misal Pelindo transaksi jasa bongkar muat harus pakai rupiah. Selama transaksi di wilayah Indonesia, itu harus rupiah," katanya.
Kementerian Tenaga Kerja mencatat hingga Januari 2015, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 64.000 orang, terbanyak dari China.
(drk/hen)











































